Pemerintah perlu menetapkan kuota sembilan juta ton ikan baik untuk konsumsi domestik dan untuk industri, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan.
"Kita perlu menetapkan kuota sedikitnya sembilan juta ton untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal Kiara M Riza Damanik di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa sembilan juta ton terdiri dari 6 juta ton untuk konsumsi domestik dan 3 juta ton untuk industri perikanan di rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka untuk bahan baku. Riza mengatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh di Departemen Kelautan dan Perikanan pada 1998 - 2008 umur ikan konsumsi ikan diproduksi di dalam negeri meningkat 25 persen.
Standar konsumsi ikan berdasarkan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) adalah 30 kg per kapita per tahun. Di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 220 juta, konsumsi ikan per kapita per tahun telah mencapai 30,17 kg.
Riza mengatakan bahwa orang-orang saat ini di Indonesia masih dikonsumsi daging (beaf) lebih dari ikan karena tingginya tingkat impor daging dari negara lain, termasuk Australia. Oleh karena itu, Kiara meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendesak pemerintah sehingga akan menetapkan kuota konsumsi ikan domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar